Penjelasan Garuda Soal 700 Karyawan Putus Kontrak per 1 November 2020

- 28 Oktober 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi: Maspakai Garuda.
Ilustrasi: Maspakai Garuda. /pikiran-rakyat.com/


POTENSIBISNIS - Demi memastikan keberlangsungan perusahaan yang telah mengalami kemerosotan permintaan sejak pandemi masuk Indonesia pada Maret lalu, maskapai Nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, secara terpaksa harus mengambil langkah pemutusan kontrak karyawan.

Hal itu diambil setelah sebelumya, 700 karyawan kontrak maskapai Nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sejak Mei lalu telah dirumahkan dampak dari Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Unjuk Sumpah Anak Muda Malam Ini di Trans 7 Gratis!

Kebijakan pemutusan sekitar 700 karyawan ini akan berlaku mulai 1 November 2020.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi covid-19.

"Kebijakan berlaku mulai 1 November 2020. Sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu, telah menjalani kebijakan unpaid leave, imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi seperti dikutip dari RRI pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Meski mengambil kebijakan tersebut, namun pihak Garuda tetap memrioritaskan kepentingan hak-hak karyawan.

Yang berpatokan pada peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

Sejak awal, klaim Irfan, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang dikedepankan perusahaan.

Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kata dia, perseroan juga terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis perusahaan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x