PSBB Jakarta Masa Transisi Diperpanjang 14 Hari Kebijakan Ganjil Genap Otomatis Tak Diberlakukan

25 Oktober 2020, 20:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang PSBB transisi guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu kota.

PSBB Jakarta transisi ini diperpanjang selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Menurut Anies jika kasus penularan Covid-19 meningkat akan kembali menarik rem darurat.

Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Perintahkan Ratakan Bangunan Liar Gara-gara Bogor Disergap Banjir dan Lonsor

"Kami kembali perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta Masa Transisi menuju mesyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari," kata Anies melalui keterangannya pada Minggu 25 Oktober 2020.

Pada PSBB Jakarta ketat bulan lalu, segala aktivitas masyarakat lebih dibatasi ketimbang PSBB Jakarta Masa Transisi.

"Artinya, apabila terjadi peningkatan penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Jakarta Masa Transisi, dan menerapkan kebijakan kembali secara ketat," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Politisi PDIP Khawatir Ada Kudeta Merangkak: Segera Copot Menteri yang Bermanuver

Untuk kondisi saat ini, kata Anies, pergerakan Covid-19 dalam dua pekan terakhir penularan relatif melandai.

Berdasarkan presentase kasus rata-rata positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio test 5,8 orang per seribu penduduk.

Selain itu, rata-rata ketersediaan tempat isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober.

Baca Juga: Usai Gus Nur, Ferdinand Hutahaean Dorong Polri untuk Memproses Hukum Refly Harun

"Ketersediaan tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen menjadi 62 persen," kata Anies.

Penerapan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan harus terus dijalankan.

"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," tuturnya.

Seiring dengan perpanjangan kebijakan PSS Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Kaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis ganji-genap hingga 8 November 2020 mendatang.

"Sistem ganjil-genap tetap ditiadakan pada PSBB Jakarta Masa Transisi mulai dari 26 Oktober-8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta Minggu.

Ia juga mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu kota.

"Selama pelaksanaan tetap akan dilakukan evaluasi," ujarnya, sebagaimana dikabarkan zonajakarta.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul, "Seiring PSBB Jakarta Diperpanjang Sampai 8 November 2020, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan".

Selama kebijakan ganjil-genap ditiadakan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pun meniadakan penindakkan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan tersebut mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkannya PSBB Jakarta Masa Transisi yang kembali diperpanjang.***(Nika Wahyu/ZonaJakarta)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler