Meski Kurangi Rem Darurat, Anies Masih Terapkan PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 25 Oktober

11 Oktober 2020, 19:31 WIB
Anies Baswedan /JPNN.com

POTENSI BISNIS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembang kasus Covid-19 di Jakarta selama diberlakukannya PSBB ketat satu bulan kemarin.

Setelah mengambil tindakan rem darurat di DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membawa kabar gembira.

Berdasarkan hasil pemantauan yang ada, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat atau PSBB Transisi di Ibu Kota mulai Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Timnas U-19 vs Makedonia Utara Gratis di NET TV dan Mola TV

Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

Melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020, dinyatakan terdapat pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies.

Baca Juga: Anggap Enteng Hepatitis A, Kata Pakar Ini Dampak yang akan Ditimbulkan hingga Sebabkan Kematian

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.

Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB, tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Baca Juga: Asesmen Nasional Diberlakukan 2021, Ini Perbedaannya dengan Ujian Nasional

"Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, Anies Baswedan, resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di Ibu Kota mulai Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD, Setahun Berpolitik tak Paham Cara Kerja Negara Demokrasi

Seperti dikabarkan zonajakarta.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Warga Jakarta Bisa Bernapas Lega, Anies Baswedan Kendorkan Rem Darurat, DKI Terapkan PSBB Transisi".

Pernyataan tersebut ia sampaikan langsung di Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu, 13 September 2020 pukul 14:30 WIB siang.

PSBB lanjutan ini akan berjalan mulai dari Senin 14 September 2020 hingga 14 hari mendatang atau 28 September 2020.***(Ines Dewi/ZonaJakarta)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler