Perkembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Berhasil Mengamankan Dua Tersangka

27 April 2024, 15:09 WIB
Polda Banten menggelar konferensi pers penangkapan pemburu cula Badak Jawa di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

POTENSI BISNIS - Polda Banten terus mengusut kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.

Dalam perkembangannya, dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil ditangkap.

Keduanya adalah Y dan W. Y diduga sebagai penjual cula Badak Jawa kepada W, yang merupakan pembelinya.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Garut, Tiga Nyawa Melayang

Kabar penangkapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Banten pada Jumat, 26 April 2024.

Didik menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus perburuan Badak Jawa yang telah diumumkan pada akhir tahun sebelumnya.

"Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten yang disampaikan pada Press Rilis akhir tahun, beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan Alhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," kata Didik didampingi Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan.

Baca Juga: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tetap Ingin Adakan MXGP Indonesia 2024

Didik menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari laporan perburuan badak yang dilaporkan oleh pihak TNUK pada 29 Mei 2023.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dengan hilangnya kamera trap milik TNUK yang dilaporkan kepada Polda Banten pada tanggal tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, berhasil teridentifikasi wajah enam orang yang diduga terlibat dalam perburuan liar Badak Jawa.

Salah satu dari mereka adalah tersangka N, yang mengakui telah menembak mati enam Badak Jawa di TNUK. N kemudian menjual hasil buruannya dengan harga mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Saat ini N sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negri Pandeglang," kata Wadir Reskrimum Polda Banten Dian.

Baca Juga: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Absen dari Halal Bihalal PKS, Ini Penyebabnya

Dari penangkapan N inilah, Polda Banten kemudian berhasil mengembangkan kasus ini hingga menciduk Y, yang diduga menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.

Tersangka Y berhasil diamankan pada 17 Maret 2024 di kontrakannya di Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka W ditangkap pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.***

Editor: Sihab Ulumudin

Tags

Terkini

Terpopuler