KPU: PSU di Kuala Lumpur Malaysia Digelar dalam Sehari

9 Maret 2024, 07:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ketika menggelar rapat pleno terbuka hasil pengitungan perolehan suara tingkat nasional (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari, yaitu Minggu, 10 Maret 2024 medatang.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 yang mengubah jadwal PSU yang sebelumnya direncanakan selama dua hari, yaitu Sabtu, 9 Maret 2024, untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: 10 Kegiatan Kreatif untuk Anak Selama Bulan Ramadan, Bisa Menumbuhkan Semangat Berpuasa

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menandatangani kebijakan tersebut pada tanggal 2 Maret 2024.

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia telah memberikan izin untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada hari Minggu, 10 Maret 2024.

"Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Cek di Sini! Syarat dan Langkah Pengajuan Pinjaman KUR BRI Maret 2024

Dia menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur mengadakan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia juga membantu dalam menyediakan izin tempat dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Idham menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan diadakan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, pada hari Minggu, 10 Maret 2024.

"Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," katanya.

Dia menyampaikan bahwa pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur akan sama dengan penyelenggaraan awal Pemilu 2024.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan 2024, Niat Shalat Tarawih untuk Imam, Makmum, dan Sendiri

Metode yang akan digunakan telah mendapat persetujuan dari pihak pemerintah Malaysia. Mengenai logistik, KPU percaya bahwa semua kebutuhan akan terpenuhi.

"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya Allah semua logistik terpenuhi," ucap Idham.

Diketahui, KPU telah menetapkan jumlah pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang, terdiri dari 42.372 pemilih TPSLN dan 19.845 pemilih KSK.

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, pada Senin, 4 Maret 2024, menyatakan bahwa angka tersebut diperoleh dari jumlah total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk ketiga metode tersebut tercatat sebanyak 78 ribu orang. Angka 78 ribu tersebut menjadi dasar data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yaitu validasi alamat, analisis kegandaan, serta validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor paspor.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler