KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

8 Maret 2024, 14:34 WIB
KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur /ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/

POTENSI BISNIS - KPU RI telah memperoleh persetujuan dari pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada hari Minggu, tanggal 10 Maret.

"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Dia mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut diperoleh setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 8 Maret 2024: Dipta Habis Kesabaran hingga Usir Anggun dari Rumahnya, Nuna Dukung Penuh

Pemerintah Malaysia juga membantu dalam pengurusan izin lokasi dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin, 4 Maret, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta dukungan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik dari negara lain di Malaysia.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut melibatkan proses permohonan izin yang harus diajukan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik dilaksanakan, seperti pemungutan suara dari negara lain yang diadakan di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: TRAILER Cinta Tanpa Karena 8 Maret 2024: Senjata Makan Tuan! Anggun Teriak Diserang Tikus, Nuna-Dipta Tertawa

Dia menyatakan bahwa jika kegiatan tersebut diselenggarakan di fasilitas negara lain atau wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau Sekolah Indonesia, izinnya harus diajukan tiga bulan sebelum kegiatan berlangsung.

Namun, jika kegiatan politik diadakan di luar fasilitas negara tersebut, izin harus diajukan ke otoritas Malaysia setidaknya enam bulan sebelumnya.

"Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," katanya.

Dengan penerapan kebijakan baru tersebut, KPU memohon dukungan dari Presiden Joko Widodo agar penyelenggaraan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur tetap dapat dilakukan.

Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode tersebut meliputi pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU dengan metode KSK akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2024, sementara metode TPS akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2024.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Doa Buka Puasa, Keutamaan dan Tata Cara Sesuai Sunnah

Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai.

Pada hari berikutnya, surat suara tersebut akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Selain itu, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, yang mencapai jumlah 62.217 orang.

Hasyim menjelaskan bahwa angka tersebut didapat dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk ketiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

Angka tersebut menjadi dasar data untuk pemutakhiran dengan tiga kriteria, yaitu validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor paspor.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler