Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya

6 Maret 2024, 10:30 WIB
Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

POTENSI BISNIS - Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang terdiri dari Petrus Selestinus, Roy Suryo, dan empat anggota lainnya kepada Mabes Polri ditolak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan karena laporan tersebut berkaitan dengan proses pemilu.

Oleh karena itu, menurut undang-undang, laporan semacam itu seharusnya diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Curhat The Undertaker, Vince McMahon Ternyata Masih Marah Terhadapnya Karena Hal Ini

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Sesuai dengan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dinyatakan bahwa laporan mengenai pelanggaran pemilihan umum merupakan kewenangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilihan umum, dan pemantau pemilihan umum untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu), Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN), dan/atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahap proses penyelenggaraan pemilihan umum.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," terangnya.

Baca Juga: Waspada! Perkiraan Cuaca Hari Ini, Jaksel Diprediksi akan Diguyur Hujan Disertai Petir

Djuhandhani menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

Dalam prosesnya, mereka akan menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan evaluasi untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai adanya atau tidaknya pelanggaran dalam pemilihan umum.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," jelasnya.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Motor Saat Mudik Lebaran 2024

"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," lanjut Djuhandhani.

Ia menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme pelaporan ini karena saat ini masih dalam proses berbagai tahapan pemilihan umum.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Polri akan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana terkait pemilihan umum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," tandasnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler