Belum Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta? Silahkan Minta Rekomendasi Kepada 4 Pengusul Ini

7 September 2020, 08:34 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

POTENSI BISNIS - Dalam kerangka memitigasi krisis ekonomi, kebijakan afirmatif berupa Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro sudah digulirkan oleh pemerintah.

Selain memberikan stimulus sebagai tambahan modal usaha pelaku usaha kelompok kategori mikro.

Program Banpres itu diharapkan juga mampu menahan penurunan daya beli masyarakat di tingkat bawah sehingga menjaga sisi permintaan.

Baca Juga: Segera Cek SMS di Smartphone! Banpres Produktif UMKM Sudah di Umumkan

Baca Juga: Pelaku UMKM Kabupaten Bandung Belum Dapat Bantuan Rp2,3 Juta? Segera Isi E-Form Bit.ly/BIODATAUMKM

Berikut Cara Mendapatkan Banpres Produktif sebagaimana dikutip dari website resmi depkop.go.id

Penerima harus memiliki rekomendasi atau usulan banpres produktif yang dikeluarkan oleh pengusul, diantaranya :

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Penerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tidak Dipungut Biaya Apapun

Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi, calon penerima Banpres Produktif UMKM harus melengkapi data rekomendasi atau usulan kepada pengusul, dengan syarat :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon Aktif

Bagi calon penerima banpres diharapkan memiliki akun Bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Namun, bagi yang belum memiliki akun Bank Tersebut jangan Khawatir anda akan dibuatkan rekening pencairan disesuaikan dengan bank terkait.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler