Dinas KUK Jabar Masih Tunggu SK Penetapan dari Pemerintah Pusat Mengenai Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

4 September 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi: Uang /pixabay/EmAji

POTENSI BISNIS - Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan produktif usaha kepada 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sehingga, nantinya masing-masing pelaku usaha akan mendapat bantuan modal usaha senilai Rp2,4 juta.

Proses pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan sudah dilakukan sejak Agustus 2020.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi RTH

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, hingga saat ini sebanyak 1.003.443 dari target 2 juta pelaku UMKM di Jabar sudah terdaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Usulan tersebut, katanya, sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat dan saat ini tengah dilakukan verifikasi.

"Sedang dilakukan proses verifikasi oleh Pemerintah Pusat," kata Kusmana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 4 September 2020.

Baca Juga: Penerima BLT Rp600 Ribu yang Menggunakan Rekening Bank Swasta Harus Menunggu Lebih Lama Bantuan Cair

Setelah verifikasi selesai, nantinya bakal ada Surat Keputusan (SK) penetapan yang memuat data pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan. Menurutnya, SK penetapan ini dilakukan secara bertahap.

"Kita sedang menunggu SK penetapan dari pusat, setelah itu kita infokan ke daerah untuk segera membuka rekening masing-masing pelaku usaha yang sudah dapat (ditetapkan menerima bantuan)," ujarnya.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com "Soal Bantuan UMKM, Dinas KUK Jabar Tunggu SK Penetapan dari Pemerintah Pusat".

"Setelah ada SK penetapan, otomatis cair, hanya kendalanya ketika sudah ditetapkan, tapi pengusaha tersebut belum punya rekening, tidak otomatis dicairkan," katanya.

Mengenai perpanjangan pendaftaran bantuan UMKM, dia mengatakan bisa meminta informasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) masing-masing daerah.

Hanya, batas akhir usulan ke Pemerintah Pusat adalah sampai pertengahan September 2020.

"(Perpanjangan pendaftaran) tergantung kabupaten/kota, karena mereka yang meng-input, jadi tinggal konsultasikan ke kabupaten/kota apakah masih bisa masuk (daftar) atau tidak," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Pemerintah Pusat menargetkan program bantuan produktif bagi pelaku UMKM ini akan tuntas dicairkan pada Oktober mendatang.

"Rencananya sampai Oktober, kalau sudah Oktober tidak akan ada lagi realisasi. Tahap pertama sampai Agustus kemarin baru 4,1 juta UMKM, September ini 9,1 juta, sisanya nanti Oktober direalisasikan," imbuhnya.*** (Rian Firmansyah/prfmnews.pikiran-rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler