Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Bagaimana Dokumen Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya?

22 Agustus 2020, 22:07 WIB
tangkap layar twitter @humasjakfire kebakaran kantor kejagung, pemadam sedang menjinakan api /twitter/@humasjakfire

POTENSI BISNIS - Pada Sabtu 22 Agustus 2020, Gedung Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta ludes dilahap si jago merah.

Sedikitnya ada enam mobil pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi. Kebakaran ini terjadi seiktar pukul 19.10 WIB.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran. Begitu juga jumlah kerugian akibat kejadian ini. Hingga saat ini pihaknya masih fokus memadamkan kobaran api.

Kebakaran terjadi di tengah kasus yang sedang di proses oleh Kejagung, seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com "Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka ke-6 atas Dugaan Kasus Gagal Bayar Jiwasraya", bahwa Kejagung masih dalam tahap penyelesaian kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rencana Diserahkan Langsung Presiden 25 Agustus 2020 Mendatang

Pada Kamis 2 Juli 2020 Kejagung menyita aset senilai Rp18,4 triliun dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. 

Ali Mukarto dalam rapat Panja Jiwasraya menyebutkan "Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp18,4 triliun, melebihi kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun" 

Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya diketahui Rp 16,8 triliun. Sejumlah Rp 12,1 triliun disebut karena peran 13 manajer investasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa kerugian Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan, tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun, yaitu kerugian keuangan negara yang timbul karena adanya peran 13 MI (manajer investasi) tersebut," jelas Ali.

Baca Juga: Sinopsis Film Horns : Tanduk Ignisius Mampu Baca Pikiran Orang Lain

Penyelesaian kasus Jiwasraya pun membutuhkan waktu cukup lama. Hal ini disampaikan oleh ketua Komisi XI DPR RI bahwa kasus harus sudah selesai dalam waktu maksimal tiga tahun hingga 2023.

"Solusi ini harus selesai maksimal tiga tahun. Tahun 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari tiga tahun," kata Dito Ganinduto.

Di tengah kasus Jiwasraya yang belum tuntas, Gedung Kejagung ludes terbakar.

Seperti diketahui bahwa di Kantor Kejagung menyimpan dokumen kasus yang sedang ditangani.

Namun, terkait dengan dokumen dokumen kasus yang berada di gedung itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa semuanya aman.

Baca Juga: 4 Langkah Catur Erick Guna Memengkan Perang UMKM dan Pandmi Covid-19

"Seandainya data kepegawaian ada yang terbakar. Kami punya back-upnya," ujarnya.

Terkait kebakaran gedung yang menyimpan dokumen dokmen kasus, Mahfud MD selaku Menko Polhukam 2019-2024 dalam akun twitternya mengimbau bahwa masyarakat jangan mengembangkan spekulasi terlalu jauh. 

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa Dokumen dalam gedung pun menurutnya dipastikan aman sebagai kelanjutan perkara penanganan tidak akan terganggu.

"Terkait kebakaran di gedung Kejagung, dapat di infokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan perkara takkan terlalu terganggu. yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM. Saya berbicara langsung dengan Jaksa Agung Pak ST Burhanudin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana". pungkasnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler