Begini Nasib Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang Izinya Dicabut, Tidak Dapat Izazah?

31 Mei 2023, 22:50 WIB
Ilustrasi Mahasiswa /Pixabay/Marcela/

POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mencabut izin operasional lima perguruan tinggi swasta di Jawa Barat. Kabar ini mengejutkan banyak pihak karena mencerminkan pelanggaran serius yang terjadi, termasuk kegiatan pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyalahgunaan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Data terbaru per tanggal 31 Mei 2023 menunjukkan bahwa empat perguruan tinggi yang terkena dampak pencabutan izin berlokasi di Jawa Barat, dengan dua di antaranya berada di Bekasi, dan empat lainnya tersebar di Bogor, Tasikmalaya, dan Bandung.

Baca Juga: Aduh! Deretan Perguruan Tinggi yang Dicabut izinya di Jawa Barat, Satu di Antaranya di Bandung

M. Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berdasarkan temuan bahwa terdapat kegiatan fiktif yang tidak tercatat dalam sistem Dikti, yang dapat disimpulkan sebagai indikasi adanya praktik jual beli ijazah.

"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ungkap Samsuri.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang terkena dampak pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Kelompok Penipuan Tiket Coldplay Teridentifikasi, Polda Metro: Terletak di Sulsel

Samsuri menjelaskan bahwa pihak penyelenggara pendidikan atau yayasan kampus bertanggung jawab untuk memindahkan (migrasi) mahasiswa ke perguruan tinggi lain sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

"Izin operasional dicabut, maka segala hal proses-proses dampak materil tanggung jawab badan penyelenggaraan," jelas Samsuri dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.

Namun, LLDIKTI tidak tinggal diam dalam proses perpindahan mahasiswa. Samsuri menjelaskan bahwa LLDIKTI akan turut membantu dalam verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke perguruan tinggi lain.

Mereka juga telah membuka posko verifikasi dan validasi untuk memudahkan pihak-pihak terkait.

"LLDIKTI akan membantu proses verifikasi perpindahan mahasiswa, kampus baru mahasiswa yang memiliki dokumen proses pembelajaran, tercatat di kampus sebelumnya," tambahnya.

Baca Juga: Inara Rusli Dibanjiri Lamaran Taaruf: Menyusun Deposito untuk Masa Depan Anak-Anak

Sedangkan bagi mahasiswa yang telah lulus dan memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang dicabut izinnya, Samsuri menjelaskan bahwa keabsahan ijazah tersebut tetap berlaku asalkan sudah memiliki penomoran ijazah nasional.

Namun, jika ijazah tersebut tidak memiliki penomoran dan tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), maka ijazah tersebut dianggap tidak valid.

"Selama proses belum ditutup, perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah dengan data kelulusan yang diverifikasi oleh LLDIKTI pada awal 2021, dan memiliki penomoran ijazah nasional, dapat dipastikan bahwa ijazah lulusan tersebut masih valid," tambahnya.

Untuk proses legalisasi ijazah dari perguruan tinggi yang sudah tidak beroperasi lagi, Samsuri menyatakan bahwa hal itu dapat dilakukan di kantor LLDIKTI wilayah kerja masing-masing, dalam hal ini wilayah 4.

Meskipun demikian, Samsuri tidak merinci nama dan lokasi perguruan tinggi swasta di Jawa Barat yang terkena pencabutan izin operasional. Ia menyarankan masyarakat untuk memeriksa status perguruan tinggi tersebut melalui situs web PD DIKTI.

Dalam situasi ini, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek dan LLDIKTI terus berupaya untuk memastikan perlindungan dan kesinambungan pendidikan bagi mahasiswa yang terdampak. Langkah-langkah telah diambil untuk memfasilitasi proses migrasi mahasiswa ke perguruan tinggi lain, verifikasi ijazah, dan legalisasi dokumen pendidikan.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan dalam dunia pendidikan. Kualitas dan integritas pendidikan tinggi harus dijaga dengan sungguh-sungguh demi masa depan para mahasiswa dan reputasi sistem pendidikan Indonesia secara keseluruhan.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler