MUI Mengutuk Ucapan Mahfud MD yang Sebut LGBT Kodrat

23 Mei 2023, 06:00 WIB
Mahfud MD /ANTARA/Hafidz Mubarak A/

POTENSI BISNIS - Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, dengan tegas mengutuk pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menganggap LGBT sebagai kodrat dan tidak dapat dilarang.

Menurut Anwar, LGBT tidak dapat dikategorikan sebagai kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.

Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Jaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Oleh karena itu, keberadaan LGBT di Indonesia harus ditolak dan dihapuskan karena bertentangan dengan falsafah bangsa.

"Sebagai LGBT tidaklah masuk ke dalam kategori kodrat, malah menentang dan bertentangan dengan kodrat," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Senin 22 Mei 2023.

Oleh karena itu, keberadaan LGBT di negeri ini harus ditolak dan dihapuskan dari kehidupan kita, terutama di Indonesia, karena sikap, pandangan, dan gaya hidup mereka jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," imbuhnya

Anwar menyatakan bahwa kodrat, seperti yang dikutip dari pernyataan cendekiawan Indonesia, Mansour Fakih, adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.

"Sebagai contoh, sudah menjadi kodrat bagi perempuan untuk mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sementara bagi laki-laki, sudah menjadi kodrat untuk memiliki sperma, dan bagi perempuan, memiliki indung telur," kata Anwar.

Baca Juga: PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika Buka Lowongan Kerja, Cek Kualifikasi dan Jobdesknya

Selain itu, Anwar juga memberikan contoh lain terkait kodrat manusia, seperti laki-laki berpasangan dengan perempuan, dan sebaliknya.

Oleh karena itu, sudah menjadi kodrat bagi laki-laki untuk mencintai perempuan, dan begitu pula sebaliknya.

Namun demikian, Anwar menyebut bahwa manusia dapat mengingkari kodratnya sebagai laki-laki atau perempuan.

Namun, hal tersebut justru berbahaya dan merugikan diri sendiri serta banyak orang.

Anwar mengemukakan contoh kepunahan yang dapat terjadi ketika laki-laki menikahi sesama laki-laki dan perempuan menikahi sesama perempuan.

"Maka dapat dipastikan bahwa 150 tahun ke depan tidak akan ada seorang pun manusia yang hidup di muka bumi ini. Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena umat manusia telah melanggar kodratnya."

KUHP Menurut Mahfud, LGBT Tidak Dilarang, yang Dilarang Hanyalah Perilakunya

Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung masalah LGBT saat memberikan sambutan dalam rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar Sabtu 20 Mei 2023 di Puncak Bogor.

Dia menjelaskan bahwa LGBT adalah kodrat dan tidak bisa dilarang.

Menurutnya, yang dilarang dalam konteks LGBT adalah perilakunya.

Baca Juga: Simak, 5 Efek Berhenti Konsumsi Kafein bagi Kesehatan Tubuh, Manfaatnya Luar Biasa!

"LGBT sebagai kodrat tidak bisa dilarang. Yang dilarang adalah perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh karena itu, tidak bolehdilarang," tuturnya, seperti yang dikutip oleh Potensi Bisnis dari YouTube KAHMI, Senin (22/5/2023).

Mahfud juga menyebutkan mengenai revisi KUHP yang baru-baru ini disahkan.

Pada tahun 2017, terjadi protes terhadap beberapa pasal dalam KUHP yang telah dibahas, namun menuai kecaman dari masyarakat.

Salah satu contohnya adalah mengenai LGBT dan hingga masalah binatang peliharaan yang masuk ke wilayah orang lain.

Perlu diketahui bahwa pembahasan mengenai KUHP kembali dilakukan oleh DPR dan baru disahkan pada akhir tahun lalu.

Berdasarkan KUHP yang baru disahkan, Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada larangan terhadap LGBT, karena yang dilarang bukanlah LGBT itu sendiri, melainkan perilaku yang ditunjukkan kepada publik.

Ia kembali menegaskan bahwa manusia, meskipun sebagai LGBT, tetap merupakan ciptaan Tuhan.

"Orang LGBT adalah ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, tidak boleh dilarang karena Tuhanlah yang menciptakan mereka sebagai homo atau lesbi. Namun, perilaku yang mereka tunjukkan kepada orang lainlah yang tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa KUHP terbaru akan diberlakukan pada tahun 2026 dan tidak mengatur pasal yang secara khusus mengenai LGBT, meskipun ada pihak yang mendorong agar diatur.

"Oleh karena itu, dalam RKUHP yang sekarang, yang akan diberlakukan nanti, dinyatakan bahwa barang siapa yang melakukan hubungan seks di luar nikah dan melibatkan anak di bawah umur, LGBT dapat tercakup dalam hal tersebut, meskipun tidak semua," tambahnya.

"Sebab, misalnya, sulit bagi pembuktian jika mereka sudah dewasa atau jika melibatkan anak di bawah umur, karena harus ada saksi. Orang LGBT tidak ingin disaksikan oleh orang lain," pungkasnya.

Dengan pernyataan yang berbeda antara MUI dan Mahfud MD mengenai LGBT, masalah ini tetap menjadi perdebatan yang kompleks di Indonesia. Keberadaan dan pengakuan LGBT sebagai bagian dari masyarakat masih menjadi isu sensitif, dengan berbagai sudut pandang yang berbeda.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler