Pengelola Tempat Hiburan di Bandung Dipersilahkan Ajukan Relaksasi, Ini Syaratnya

10 Agustus 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi: klub malam/ /duniamalam88

POTENSI BISNIS - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, setiap tempat hiburan itu harus mengajukan permohonan relaksasi masing-masing dengan tidak berkelompok atau melalui asosiasi.

Dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat akan mempersilahkan para pengelola tempat hiburan malam untuk mengajukan relaksasi beroperasi saat fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Jadi tidak bisa kalau berkelompok, misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung kolektif. enggak bisa, jadi harus satu-satu mengajukan. Nantinya akan disimulasi dan diberi rekomendasi itu pe-tempat," kata Yana di Bandung dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Hiburan di Bandung Unjuk Rasa, Nenden: Jika Beroperasi Terapkan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Mungkinkah Memenuhi Kebutuhan 2 Juta Orang Terdampak Pandemi

Pengajuan izin relaksasi secara masing-masing itu, kata dia, guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapakan secara ketat disetiap lokasi.

Sehingga nantinya, lanjut Yana, setiap tempat itu akan ditinjau satu per-satu petugas dari Pemkot Bandung.

"Tentu harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat du tempat masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: di Tengah Pandemi Zhong Huijian Akibat Perusahaan Farmasi Makin Kaya

Oleh karena itu, tambahnya, izin akan diberikan tergantung dari kesiapan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, tempat hiburan ini memang dinilai masih berpotensi menyebarkan Covid-19.

Lebih lanjut lagi, untuk hal teknisnya pengelola tempat hiburan dipersilahkan mengajukan permohonan relaksasi.

Esok hari kemudian petugas dari Pemkot Bandung akan meninjau proses simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.

"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, bisa kembali dibuka kalau memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai setelah beroperasi jadi kluster baru," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler