Penganiayaan Brutal oleh Putra Pejabat Pajak ke Anak Petinggi Ansor Disorot Mahfud MD

24 Februari 2023, 07:46 WIB
Mahfud MD sorot anak pejabat pajak aniaya anak petinggi Ansor /Instagram @mahfudmd/

POTENSI BISNIS - Viralnya seorang anak pejabat Kanwil Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio sambil mengendarai mobil Jeep Rubicon menganiaya anak petinggi GP Ansor menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Mahfud MD.

Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi jika kasus penganiayaan tersebut tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan jalan damai.

Hal itu disebabkan karena delik aduan ke polisi termasuk ke dalam hukum pidana. Mahfud MD merasa jika kasus tersebut harus tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan di pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 24 Februari 2023: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Berdamai dengan Situasi

Dalam pasal tersebut dijelaskan jika jeratan hukum pelaku penganiayaan berat mencapai maksimal kurungan penjara lima tahun. David yang merupakan korban penganiayaan hingga kini masih koma di ICU sejak aksi brutal anak pejabat Kemenkeu yang dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD dengan tegas menyebut jika kasus penganiayaan berat ini tidak boleh dimaafkan karena masuk ke dalam hukum pidana.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," ujarnya menegaskan.

Untuk diketahui, jalur damai dalam penegakan hukum mengarah pada kasus yang termasuk ringan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga dan delik aduan ringan lainya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Februari 2023: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Quality Time Bersama Keluarga

Tak hanya itu, pejabat yang anaknya melakukan penganiayaan itu, Rafael Alun Trisambodo ini harus diperiksa karena membiarkan anaknya berfoya-foya dan tidak mencontohkan sebagai seorang pejabat.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujarnya menuturkan.

Kronologi Lengkap Aksi Penganiayaan oleh Pejabat Kemenkeu

Adalah Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat tinggi di DJP Jakarta Selatan. 

Malam itu, Mario Dandy Satrio mendapatkan aduan dari pacarnya AG (17) jika dirinya mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari David. Sebagai seorang pria dan anak pejabat yang merasa berkuasa Mario Dandy lantas berniat memberikan pelajaran untuk David.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 24 Februari 2023: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Jangan Abai pada Masalah Kesehatan Anda

Sang Pacar (AG) memberitahu Mario lokasi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario yang terhasut AG akhirnya mendatangi David dengan menunggangi mobil Jeep Rubicon. Malam itu, David hanya tahunya AG yang menemuinya seorang diri.

Cekcok terjadi antara MDS dan David sampai akhirnya penganiayaan brutal tak bisa diredam. David langsung jatuh tersungkur namun tetap ditendang hingga dipukuli oleh Mario.

Atas kelakuannya itu, Mario terancam hukuman lima tahun penjara atas aksi penganiayaan pada David.

MDS secara jelas dikenakan dakwaan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Demikian informasi seputar kasus penganiayaan David oleh anak pejabat DJP Jakarta Selatan.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler