Terungkap, Begini Motif Pelaku Penusukan Anak yang Baru Pulang Mengaji di Cimahi

26 Oktober 2022, 14:10 WIB
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi /Polres Cimahi

POTENSI BISNIS - Kasus penusukan anak perempuan hingga meninggal dunia di Cimahi menggemparkan masyarakat.

Betapa tidak, korban merupakan seorang anak kecil yang baru pulang mengaji.

Meskipun demikian, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Huruf yang Hilang pada Abjad Berikut, Anda Punya Waktu 20 Detik untuk Mengungkapnya

Polisi menyebut pria pelaku penusukan korban anak perempuan di Cimahi berinisial PS (12) ini merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Pelaku penusukan anak kecil yang baru pulang mengaji ini berinisial RNG alias Ical (22) sebagaimana tayang sebelumnya di PRFM News “Ditangkap di Bandung, Polisi Sebut Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi

RNG tega menusuk korban PS yang baru pulang mengaji ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bentuk Tubuh Ternyata Bisa Mengungkap Banyak Hal tentang Kepribadian Anda

Ibrahim menambahkan identitas pelaku sekaligus dugaan motifnya tersebut diketahui penyidik dari sejumlah keterangan awal yang diperoleh usai memeriksa 14 orang saksi.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ucapnya.

Ia menyebutkan pula bahwa pelaku ini diduga tidak mengenal korban yang saat kejadian tengah berjalan di gang menuju rumah sepulang mengaji.

Ibrahim menjelaskan pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sama seperti Iqbal ke Jessica, Feri Jadikan Nino Kambing Hitam Tutupi Aksi Bejatnya pada Siena di Ikatan Cinta

Tak berselang lama dari penetapan DPO oleh jajaran Polres Cimahi, pelaku RNG berhasil ditangkap. 

Kabar penangkapan itu dibenarkan Ibrahim pada Minggu malam.

"Benar (sudah ditangkap)," kata Ibrahim saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Minggu malam kemarin.

Ia menyebut pelaku ditangkap di salah satu tempat di Kota Bandung. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih detail titik lokasi penangkapan pelaku tersebut.*** Agung Tri Nurcahyo / PRFM News

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler