Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat

4 Januari 2022, 13:43 WIB
Bahar Smith Ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Bahar Smith sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kabar tersebut disampaikan Kabud Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, yang memastikan Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari 2022.

Menurutnya, usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB pada Senin itu. Bahas Smith ditetapkan sebagai tersangkan setelah penyidiki mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

Baca Juga: Hadiri Panggilan Polda Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Baca Juga: BRI Salurkan Sembako, Berbagi Kasih Hari Natal dan Tahun Baru 2022

"Ya jadi BS (Bahas Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata dia, dikutip dari ANTARA.

Adapun sebelumnya proses penahanan, kata dia, Bahar Smith sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan termasuk tes antigen.

"Memng diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," ujar dia.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 4 Januari 2022: Andin Pingsan, Irvan Marah Besar pada Aldebaran

Selama ditahan, lebih lanjut, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan kelengkapan penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikn, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," kata dia.

Pada penetapan tersangka itu, Bahas Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: 4 Mitor Kafein yang Banyak Dipercaya, di antaranya Bikin Ketagihan

Ia mengatakan, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisin Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler