Terkait Plat RFS Milik Rachel Vennya Berakhir Tilang, Kasus Kabur dari Karantina Tetap Berlanjut

26 Oktober 2021, 21:27 WIB
Rachel Vennya. Terkait Plat RFS Milik Rachel Vennya Berakhir Tilang, Kasus Kabur dari Karantina Tetap Berlanjut. /ANTARA/


POTENSI BISNIS - Terkait kasus plat nomor kendaraan RFS milik Rachel Vennya sudah disanksi tilang dan membayar denda atas kasus tidak sesuai peruntukkannya.

Meski demikian, polisi memastikan kasus kabur dari tempat karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya masih tetapi berlanjut sesuai prosedur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Kena Pasal Karantina dan Wabah Penyakit

"Kasus masih terus berlanjut, kita lagi ngumpulin (saksi-saksi). Tapi saya juga nggak hapal ya siapa-siapanya," kata Tubagus, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Kemudian, saat dikonfirmasi soal sejumlah foto Rachel Vennya saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet yang diduga settingan.

Kombes Pol. Tubagus enggan memberikan jawaban. Ia menyebut, hal tersebut sudah masuk ke ranah materi penyelidikan.

Baca Juga: Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan Penyidik, Kuasa Hukum: Dia Siap Jalani Proses Hukum

"Itu materi penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani karantina bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga: Hasil PSIS Semarang vs Persib di Liga 1 2021: Gol Tunggal Febri Bawa Maung Bandung Tak Terkalahkan

Nunggak pajak 2 bulan

Di sisi lain, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan berkenaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Diketahui Rachel menunggak pembayaran pajak kendaraan selama dua bulan sejak Agustus 2021 lalu, ia baru membayarkannya Senin 25 Oktober 2021.

"Ya (pajaknya mati) dan sudah bayar (Senin)," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 27 Oktober 2021: Ikatan Cinta di RCTI, Cinta Amara di SCTV dan Dog Eat Dog di Trans TV

"Kalau data-data Dispenda seminggu yang lalu itu memang terakhir 23 Agustus berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya di tahun 2021 dan sudah kami perpanjang hingga 2022," sambungnya.

Argo menegaskan pajak kendaraan Rachel yang mati adalah pajak tahunan.

Sementara untuk pajak lima tahun sekali terhadap kendaraan Alphard berpelat B 139 RFS tersebut masih berjalan.

Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya tidak menangani lebih lanjut masalah pajak kendaraan Rachel, melainkan hanya menangani perubahan warna mobil yang tak sesuai TNKB.

Adapun atas perubahan warna mobil tersebut, Rachel dianggap telah melanggar aturan dan diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Sementara untuk stiker hitam doff yang menempel di kendaraan tersebut telah dilepas sehingga kembali ke warna asli putih metalik.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler