POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiaman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Luhut mengungkapkan hal ini, dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021.
Ia mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi selama berjalannya PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Baca Juga: Dinar Candy Bantah Isu Aksi Berbikini Bentuk Protes PPKM: Aku Justru Selalu Dukung Kerja Pemerintah
Selain itu, Luhut mengkalim dengan adanya PPKM Level 4 ini, mampu menurunkan kasus Covid-19 terhitung sejak diberlakukannya PPKM Darurat.
Tak hanya PPKM Level 4, level 2 dan 3 pun sama diperpanjang, hal ini salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka Covid-19 di Jawa-Bali.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM Level 4, 3, dan 2 akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021 sebagaimana dikutip potensibisnis.com.
Baca Juga: Keberuntungan 12 Shio Selasa 10 Agustus 2021: Lihat Peruntungan Shio Anda Sekarang
Ia melanjutkan, dalam penerapan PPKM sebelumnya, yakni sejak 2 hingga 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali, menunjukan penurunan kasus Covid-19.
"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 , dan 2 yang diterapkan sejak 2 hingga 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukan hasil cukup menggembirakan," ujar Luhut.
"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3 hingga 9 Agustus 2021.
Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM Level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah 'PPKM Darurat' yang diterapkan pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.***