PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan

9 Agustus 2021, 23:04 WIB
PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan //Screen Capture YouTube Sekretariat Kepresidenan//

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiaman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Luhut mengungkapkan hal ini, dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021.

Ia mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi selama berjalannya PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Dinar Candy Bantah Isu Aksi Berbikini Bentuk Protes PPKM: Aku Justru Selalu Dukung Kerja Pemerintah

Selain itu, Luhut mengkalim dengan adanya PPKM Level 4 ini, mampu menurunkan kasus Covid-19 terhitung sejak diberlakukannya PPKM Darurat.

Tak hanya PPKM Level 4, level 2 dan 3 pun sama diperpanjang, hal ini salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka Covid-19 di Jawa-Bali.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM Level 4, 3, dan 2 akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021 sebagaimana dikutip potensibisnis.com.

Baca Juga: Keberuntungan 12 Shio Selasa 10 Agustus 2021: Lihat Peruntungan Shio Anda Sekarang

Ia melanjutkan, dalam penerapan PPKM sebelumnya, yakni sejak 2 hingga 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali, menunjukan penurunan kasus Covid-19.

"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 , dan 2 yang diterapkan sejak 2 hingga 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukan hasil cukup menggembirakan," ujar Luhut.

"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 10 Agustus 2021 Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Perimbangkan Hubungan Anda

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3 hingga 9 Agustus 2021.

Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4, termasuk DKI Jakarta.

Diketahui, sebelumnya PPKM Level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah 'PPKM Darurat' yang diterapkan pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: You Tube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler