Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

31 Juli 2021, 16:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria. /Instagram @arizapatria/

POTENSI BISNIS - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, untuk setiap masyarakat yang akan makan di warteg harus wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata.

Riza mengatakan, jangka waktu restoran bisa buka dan masyarakat hanya dibatas waktunya untuk makan di tempat.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Peringati HUT ke-76 RI Secara Virtual, Berikut Link Pendaftarannya

"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB," kata Ahmad Riza, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu 31 Juli 2021.

"Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," lanjutnya.

Ahmad Riza pun menjelaskan, aturan rinci penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Fakta Terungkap Mobil Kadinsos Takalar 'Sapu' Rombongan Pesepeda, Ini Pengakuan sang Sopir

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin," jelas Riza.

"Jadi pemilik rumah makan harus memahami jika aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," katanya.

Menurutnya, hal tersebut wajib dilakukan oleh masyarakat untuk menekan angka laju kenaikan Covid-19.

Baca Juga: Pesepada dan Mobil Sama-sama di Jalur Tengah, Tabrakan Tak Terhindarkan, Sopir yang Kabur Ternyata...

Ahmad Riza mengatakan, masyarakat harus bisa disiplin terutama di tengah aturan PPKM Level 4.

"Kemudian, ini juga mendorong semua untuk disiplin prokes. PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, ini juga sudah diberi kesempatan adanya pelonggaran, tapi meski begitu kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah, harus diperkuat," ujar Ahmad Riza.

Ahmda Riza menegaskan, tidak hanya pelanggan saja yang harus menunjukkan sertifikat vaksin.

"Tapi aturan tersebut juga harus dipatuhi oleh pemilik dan pekerja di rumah makan," tegasnya.

Menurut Riza, semua orang yang terlibat ada di restoran itu wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

"Semuanya yang ada disitu, termasuk waitersnya juga. Ini juga ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, ada ketentuannya," kata Ahmad Riza.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler