Ikuti Aturan PPKM Level 4, Ridwan Kamil: Secara Umum Situasi Membaik Namun Belum Terkendali

26 Juli 2021, 20:22 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Arief Pratama/Cirebon Raya

POTENSI BISNIS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Saat ini, baru 11 daerah di Jawa Barat yang berada di PPKM level 3. Sedangkan masih ada 16 daerah yang menerapkan PPKM level 4.

"Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya. Namun, Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di level 3 dengan berbagai pelonggaran," kata Ridwan Kamil seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman Instagram @ridwankamil, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 dan 3 Berlaku hingga 2 Agustus 2021 Mendatang

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Barat ada 16, antara lain Kota Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya.

Tangkap layar daerah PPKM Level 3 instagram ridwan kamil

Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang.

Baca Juga: Perhatikan 6 Langkah Cek Penerima Bansos BST dan PKH, Bantuan PPKM Cair Juli 2021 Ini

Kemudian daera yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat ada 11, yaitu Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.

Kang Emil sapaan akrabnya mengajak masyarakat dan pemerintah berjuang bersama untuk menyempurnakan ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik.

"Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," kata Kang Emil.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair

Beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di antaranya perusahaan sektor non-esensial tidak boleh memperkerjakan pegawainya di kantor.

Tangkap layar instagram Ridwan Kamil tentang PPKM Level 4

Dengan kata lain, semua pegawai perusahaan non-esensial bekerja dari rumah atau 100 persen Work From Home (WFH).

Sementara itu, sistem bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal 100 persen.

Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15.00 WIB.

Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00 WIB, pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. .

Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung.

Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler