POTENSI BISNIS - Simak aturan lengkap PPKM Level 4 dan 3, yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menekan angkas penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan kali ini merupakan yang kedua sejak diberlakukan pertama kali pada 3-20 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Perhatikan 6 Langkah Cek Penerima Bansos BST dan PKH, Bantuan PPKM Cair Juli 2021 Ini
Kemudian diperpanjang kembali dari 21-25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.
Dalam hal ini, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair
Dikutip dari PMJ News, berikut, merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.