Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 dan 3 Berlaku hingga 2 Agustus 2021 Mendatang

- 26 Juli 2021, 14:41 WIB
Simak aturan lengkap PPKM Level 4 dan 3, yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menekan angkas penyebaran Covid-19 di Indonesia.*
Simak aturan lengkap PPKM Level 4 dan 3, yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menekan angkas penyebaran Covid-19 di Indonesia.* /Youtube Istana Kepresidenan


POTENSI BISNIS - Simak aturan lengkap PPKM Level 4 dan 3, yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menekan angkas penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan kali ini merupakan yang kedua sejak diberlakukan pertama kali pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Perhatikan 6 Langkah Cek Penerima Bansos BST dan PKH, Bantuan PPKM Cair Juli 2021 Ini

Kemudian diperpanjang kembali dari 21-25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair

Dikutip dari PMJ News, berikut, merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x