POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi kritik terhadap dirinya soal kegiatan nonton sinetron Ikatan Cinta di masa PPKM Darurat.
Dikatakan Mahfud MD, kritik yang disampaikan sejumlah pihak itu menandakan demkrasi di Indonesia berjalan.
Menurut Mahfud MD, kritik itu juga tidak melanggar hukum dan ia sampaikan ucapan terimakasih.
"Semua kritik dan dukungan bagus. Terimakasih atas semua kritik serta dukungan untuk cuitan saya itu. Itu artinya demokrasi berjalan."
"Ada yang punya pandangan, ada yang mengkritik, ada yang mendukung, dan ada yang diam saja. Tidak ada yang melanggar hukum," kata Mahfud MD dalam keterangan, pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Mahfud MD juga mengatakan, ada pesan yang ingin disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya soal sinetron Ikatan Cinta.
Dalam cuitannya, @mohmahfudmd menyinggung soal ketentuan hukum pidana terkait sdegan sinetron tersebut.
"Agar di ruang publik yang banyak ditonton orang hukum dipahami sesuai bidangnya. Ada perbedaan mendasar antara huku, pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Kalau ini tak dipahami ya kacau, apalagi kalau diperagakan sebagai tindakan aparat," ujar Mahfud MD.
Selanjutnya, Mahfud MD menyatakan kalau beberapa hari belakangan tetap bekerja, dan memimpin sejumlah rapat.
Terakhir kata Mahfud MD, dirinya memimpin rapat lintas kementerian/lembaga yang membahas strategi media dan pengamanan G20 Presidency yang akan berlangsung 2022 mendatang.
"Ini kan masih ada Covid-19. Jadi mulai dibahas sekarang segala skenarionya," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampai cuitan terkait hukum pidana setelah menonton sinetron Ikatan Cinta lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfdumd.
"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter. Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas."
"Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," cuitnya.
"Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sbg pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan."
"Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," sambungnya.***