Masa Tahanan Pinangki Disunat, Gus Mus: Pemberantasan Korupsi Tak akan Berhasil, Entah Kalau Dimelaratkan

17 Juni 2021, 09:14 WIB
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta /Tangkapan layar Instagram/@narasinewsroom//


POTENSI BISNIS - Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus angkat bicara soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Satu di antara ulama kharismatik itu, menilai kalau pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlelu berdampak.

Terlebih, dikatakan Gus Mus kalau terdapat tambah apalagi dipotong hukumannya.

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, Guntur Romli: Ada Masalah Serius di Peradilan Yudikatif

“Mau ditambah atau apalagi dipotong hukuman koruptornya, tidak akan terlalu berdampak terhadap pemberantasan korupsi,” kata Gus Mus melalui akun Instagram miliknya @s.kakung.

Akan tetapi, Gus Mus menambahkan, kalau pemberantasan korupsi di Indonesia bisa jadi lebih baik kalau hukuman koruptor dengan dimelaratkan para koruptor itu.

“Entah kalau hukumannya: dimelaratkan,” sambung Gus Mus.

Kemudian, Gus Mus menyebutkan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil selama para penguasa atau pejabat tidak pernah merasa kaya.

Baca Juga: Waspadai 9 Penyakit Berbahaya Paling Mematikan di Dunia

Selain itu, Gus Mus juga menyatakan pemberantasan korupsi juga akan tersendat jika cinta kepada bangsa dan negara tidak dipahami.

Terpenting, menurut Gus Mus, cinta kepada bangsa dan negara itu harus dipahami sebagai amanah serta tanggungjawab.

“Pemberantasan korupsi, tidak akan berhasil tuntas selama para penguasa dan pejabat negara masih banyak yang fakir (tidak pernah merasa kaya) dan cinta negara belum mereka pahami pula sebagai amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkannya (bukan hanya memakmurkan pribadi dan kelompok belaka). Wallãhu a'lam,” ucapnya.

Gus Mus menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan ditambah atau dikurangi masa hukumannya.

Belum lama ini publik dibuat terkejut dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas masa tahanan Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki yang terlibat dalam perkara korupsi dan seharusnya menjalani masa tahanan 10 tahun justru disunat masa hukumannya menjadi 4 tahun saja.

Hal ini sontak menuai kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin 14 Juni 2021.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis seperti dilaporkan Antara.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul, "Pinangki Dipotong Masa Tahanannya, Gus Mus Singgung Penyebab Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhasil Tuntas".

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler