Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021, Menag Sampaikan Alasannya

3 Juni 2021, 16:45 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah secara resmi memutuskan tak akan memberangkatkan jemaah haji untuk tahun ini. /ANTARA/Tangkapan Layar Youtube Kemenag/

POTENSI BISNIS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jika pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurut Menag, kesehatan serta keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di masa pandemi Covid-19 ini.

Itu disampaikannya melalui telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Gedung Sate Ditutup hingga 9 Juni 2021, Ini Penyebabnya

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan jika tahun 2021 tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut dilansir dari kemenag.go id.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ungkapnya.

Menag Yaqut mengatakan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," ungkapnya.

Menurut Menag, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Menag.

Menag juga mengungkapkan, telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini" ucapnya.

"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan," lanjutnya.

"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," katanya.

"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," lanjutnya.

Menag menegaskan, jika pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

"Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan," tutur Menag.

Menurutnya, agama mengajarkan, jika menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

"Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama," ujar Menag.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” lanjutnya.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” tutup Menag.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler