Kemenag Sampaikan 7 Poin Penting Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri 2021

7 Mei 2021, 13:37 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021. /Instagram.com/@gusyaqut

POTENSI BISNIS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri 1442 H , pada 6 Mei 2021.

Panduan tersebut terdapat dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini diterbitkan agar memberikan rasa aman pada masyarakat terutama umat Islam saat merayakan Idul Fitri di masa pandemi.

Baca Juga: Cara Membuat Brownies Cokelat Lumer dan Super Lembut, Cocok untuk Sajian Idu Fitri

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip Potensibisnis.com pada laman Kemenag yang diunggah pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 7 Mei 2021: Andin Syok Tahu Hasil Tes DNA Reyna, Ini Rencana Elsa

Adapun ketentuan panduannya sebagai berikut.

1. Pada malam takbiran untuk menyambut Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan syarat sebagai berikut.

· Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas mushola, dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

· Tidak ada kegiatan takbir keliling

· Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual di masjid atau mushola sesuai dengan perlengkapan yang ada.

2. Salat Idul Fitri 1442 H di daerah penyebaran Covid-19 tinggi atau zona merah dan zona oranye, dilakukan di rumah masing-masing.

3. Salat Idul Fitri 2021 1442 H dapat dilakukan di masjid dan lapangan hanya daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

4. Pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid dan di lapangan harus mengikuti protokol kesehatan, seperti berikut:

· Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh Jamaah yang hadir.

· Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat salat.

· Panitia salat Idul Fitri menggunakan alat pengecek suhu.

· Bagi lansia, orang sakit, orang baru sembuh, orang dari perjalanan tidak dianjurkan untuk salat Idul Fitri.

· Seluruh Jemaah harus memakai masker

· Khutbah dilakukan secara singkat tetapi tetap mematuhi rukun khutbah, dengan waktu paling lama 20 menit.

· Mimbar yang digunakan harus memiliki batas transparan.

· Setelah selesai salat Idul Fitri Jamaah kembali ke rumah masing-masing, dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan.

5. Panitia pelaksana salat Idul Fitri harus menghubungi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19, dan satuan keamanan.

6. Silaturahmi setelah salat Idul Fitri boleh dilakukan kepada keluarga terdekat, dan tidak menggelar acara open house atau halal bihalal.

7. Dalam rangka mengatasi terjadinya penularan Covid-19, surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler