Eks Sekjen FPI Munarman Ditangkap, Akui Sudah Tahu di Balik Jeruji Habib Rizieq Sampaikan Ini

28 April 2021, 16:00 WIB
Penangkapan Munarman diakui sudah diketahui Habib Rizieq.* /Antara/


POTENSI BISNIS - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri pada Selasa kemarin.

Atas hal tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan kalau Habib Rizieq Shihab menyampaikan doa untuknya.

"Habib mendoakan yang terbaik, semoga pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan, juga keluarga diberikan kesabaran," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari ANTARA, pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka, Azis Yanuar: Dijerat UU Terorisme, Banyak Pasalnya

Aziz Yanuar juga mengatakan, Habib Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Aziz juga mengtakan, tim kuasa hukum yakin kalau Munarman tak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kita pertegas kalau Munarman menolak segala bentuk terorisme, dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Polisi Sita Barang Bukti, Salah Satunya Buku Tentang Konspirasi

Aziz menuturkan, dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangakapan Munarman tersebut.

Bahkan, sekaligus dengan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Pihaknya juga bakal membagi jumlah anggota tim kuasa hukum yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan perkara terorisme Munarman.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Sambut Malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1442 H, Bisa Dibagikan di Sosmed

Munarman telah ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Usai penangkapan Munarman itu, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone tripeoxide, aseton dan nitrat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler