Meski Ada Larangan Mudik 2021, Pemkot Bandung Izinkan Warganya ke Tempat Wisata

23 April 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi: Tempat Wisata di tengah kebijakan larangan Mudik 2021.* /

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi menyebutkan pada masa larangan mudik, mudik lokal Idul Fitri 2021 dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya diperbolehkan.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan aktivitas wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya dengan catatan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian terkait larangan mudik nasional, Ricky menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan titik-titik penyekatan guna mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pakar Sebut Pemda Harus Tegas

Baca Juga: Jadwal Leg 2 Final Piala Menpora 2021: Persib vs Persija pada Minggu Malam

Adapun arus penyekatan itu dikatakan Ricky terdiri dari tujuh titik, mulai dari gerbang tol hingga sejumlah jalur keluar masuk Kota Bandung.

Tujuh titik penyekatan itu diantaranya, Gerbang Tol Pasteur,Tol Buahbatu, Tol Kopo, Tol Mochamad Toha, Tol Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

Saat ini pihaknya bersama dengan pihak kepolisian tengah mempersiapkan skema terkait teknis penyekatan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora 2021 PSS Sleman vs PSM Makassar Perebutan Juara 3, Siap Beradu Kepiawaian

"Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," ujar Ricky, Jumat, 23 April 2021 dikutip dari Antara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan demi mengantisipasi adanya pemudik yang lolos ke Kota Bandung, Ema meminta kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Ema meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pemudik yang lolos diwilayahnya.

Baca Juga: Segera Cekbansoskemensos.go.id Cara Baru agar Tahu Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2021

"Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," pungkas Ema.

Selain itu pihaknya juga akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Ibukota Jawa Barat itu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler