Larangan Mudik 2021, Kapolres Karawang: Sungai Citarum Sering Dijadikan Jalur Kecoa

23 April 2021, 07:26 WIB
larangan mudik 2021 /foto citarum /foto citarum

POTENSI BISNIS - Kepolisian Resor (Polres) Karawang telah dikerahkan ke 15 titik penyekatan untuk menghadang pemudik yang bergerak ke arah Sungai Citarum.

Selain itu, polisi juga akan memantau puluhan jasa perahu penyeberangan yang  sering dijadikan jalur kecoa (alternatif) oleh para pemudik yang datang dari arah Bekasi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rama Samtama Putra mengatakan berkaca dari tahun lalu, pihaknya akan memperketat pemantauan dan penjagaan untuk larangan mudik tahun ini.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Isi Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13, Cek di Sini

"Selain jalur tikus, kami pun akan memantau jalur kecoa. Berdasarkan pengalaman lebaran tahun sebelumnya, pemudik bermotor banyak yang menggunakan jasa perahu penyeberangan untuk menghindari penjagaan," ujar Rama.

Untuk penyekatan 15 titik yang telah disiapkan pihaknya sejak hari ini, diantaranya berada di jalur arteri, tol, dan jalur tikus.

Ia menjelaskan semantara itu, untuk jalur kecoa baru akan diinventarisasi pada beberapa titik, satu diantaranya Sungai Citarum.

Menurut Rama, jasa perahu penyeberangan yang berada di Sungai Citarum kerak kali dijadikan jalan kecoa oleh para pemudik yang nakal.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Kerinduan Terhadap Keluarga Dapat Menimbulkan Hal Tragis

"Kami akan inventarisasi jumlahnya. Jika perlu kami akan minta tidak beroperasi selama jadwal larangan mudik diberlakukan," ujar Rama dikutip PotensiBisnis.com dari PikiranRakyat.com.

Rama melanjutkan, petugas akan menyeleksi dengan ketat kepada siapa saja yang akan menyebrangi Sungai Citarum selama larangan mudik masih diberlakukan.

Tercatat dalam data kependudukan, diketahui banyak orang yang bekerja di Karawang, terutama yang menjadi buruh pabrik.

"Seperti diketahui banyak karyawan industri di Karawang yang merupakan warga Cikarang, Bekasi, atau Purwakarta. Kami tetap memperbolehkan mereka masuk Karawang untuk kerja," ujar Rama.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19: Operator Seluler Harap Perkuat Jaringan Layanan Telekomunikasi

Ia juga menjelaskan pos penyekatan ini bukan hanya untuk daerah perbatasan, namun akan disediakan pula di tengah wilayah Kabupaten Karawang.

Tujuannya yaitu untuk menyekat pemudik yang ternyata bisa lolos di pos penyekatan pertama.

"Memang dibutuhkan kerja keras, tapi akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Rama.***

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler