POTENSI BISNIS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tindak tegas pelanggar kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021.
Terlebih bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk jasa travel gelap pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Sanksi bagi pelanggar yakni, akan dilakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan sebagai travel.
Baca Juga: Berawal dari Hobi Mencicipi Makanan, Arya Saloka Ingin Buka Bisnis Kuliner, Begini Ceritanya
Penyitaan dilakukan hingga akhir waktu aturan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya akan ditindak.
"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ," ujar Sambodo, Sabtu, 17 April 2021 dikutip dari PMJ News.
"Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ia menambahkan.
Lebih lanjut dikatakan Sambodo pihaknya akan menyita kendaraan pribadi yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kendaraan tersebut akan disita sementara dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah akhir larangan mudik Idul Fitri 2021.
"Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," ujar Sambodo.
Sementara itu dalam menghadapi larangan mudik ini, Sambodo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan 31 pos pengamanan.
Titik-titik pos pengamanan tersebut terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).
Itu dilakukan pihaknya mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus untuk mengantisipasi para pemudik.
Posko -posko pengamanan tersebut akan dijaga oleh petugas kepolisian selama 24 jam penuh dan petugas juga akan memfilter ketat kendaraan yang keluar masuk.
Kemudian dikatakan Sambodo, dalam menindak perusahaan travel resmi yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik Idul Fitri 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.
"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.***