Siap Bayar THR 2021, Pengusaha Tekstil Ajukan Keringanan Pembayaran Listrik

13 April 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi uang THR /Potensibisnis.com

 

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

 

Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan terkait pembayaran THR tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha.

 

Tetapi Ketua umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja meminta keringanan terkait pembayaran tagihan listrik industri tekstil.

Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama 2021 Bagi ASN, Hanya di Dua Tanggal Ini

"THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali," Kata Jemmy sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

 

Menurut Jemmy masih banyak perusahaan yang mengalami arus kas akibat dari dampak pandemi Covid-19.

 

Oleh karena itu, jika ada kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik, maka anggaran dapat digunakan untuk membayar THR.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kapolri Launching Aplikasi Propam Presisi

"banyak yang masih terjadi masalah cash flow jika kalau ada kelonggaran PLN, danan bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu," kata Jemmy.

 

Sebagaimana diketahui Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR yang mana wajib diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Selanjutnya untuk pembayaran diberikan kepada pekerja /buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Selama Ramadhan

Selain itu THR juga diberikan pada pekerja/buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian waktu tertentu (PKWT).

 

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan rupiah.

 

Adu pun bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata dengan upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima satu bulan semasa kerja.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler