POTENSI BISNIS - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021.
Sanksi tersebut berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan sejak mudik.
"Masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan," ujar Klemen, Selasa, 13 April 2021 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Riza Sebut ASN yang Nekat Mudik Akan Dikenakan Sanksi
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Mudik Sunah, Menjaga Kesehatan Diri Hukumnya Wajib
Untuk itu, Klemen menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir bagi masyarakat yang tetap nekat mudik.
"Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya," ia menambahkan
Menurut Klemen keputusan ini akan segera disahkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Papua.
Baca Juga: Makna Ucapan Ramadhan Karim dan Ramadhan Mubarak Menurut Ulama
Setelah disahkan, selanjutnya SE itu akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dalam beberapa hari ke depan.
Dengan adanya SE Gubernur Papua ini, Klemen berharap agar semua masyarakat mentaati aturan larangan mudik, supaya dapat beribadah dengan baik dan bagu warga muslim dapat menjalankan bulan Ramadhan dengan baik.
"Sebab dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua," ujar Klemen.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2021, Mendag: Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Stabil
Menurutnya pengalaman tersebut merupakan pelajaran sehingga SE Gubernur Papua terkait larangan mudik Lebaran akan segera disahkan.
Sementara itu Klemen juga mengatakan hal demikian usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura pada, Senin malam.
Klemen menegaskan pihaknya akan segera memerintahkan jajarannya supaya tegas dalam mengawasi keluar masuknya penumpang baik dalam moda transportasi udara ataupun laut.
"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," pungkasnya.