Dokumen Suap Pajak PT Jhonlin Baratama di Bawa Kabur Truk, KPK: Segera Lapor Bila Melihat

12 April 2021, 22:10 WIB
Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat, 9 April 2021 pekan lalu.

Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu dibawa kabur mobil truk.

Baca Juga: Menag Yaqut: Daerah Kategori Zona Merah dan Oranye Beribadah di Rumah Masing-masing

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 12 April 2021 yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Akan tetapi setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

Baca Juga: Bingung Menu Sahur Perdana Ramadhan 2021? Berikut Resep Ayam Goreng Mentega Bikin Nagih

Dalam hal ini KPK, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Ali.

Baca Juga: Poirier Sebut McGregor Ingkar Janji Donasi Rp7 M, Begini Tanggapan The Notorious

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang dicari.

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Hingga saat ini, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pajak.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler