Mendagri Tito Instruksikan Kepada Daerah Percepat Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

23 Maret 2021, 18:21 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri/

POTENSI BISNIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah supaya mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.

Sebagaimana hak tersebut tertuang dala surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang telah ditanda tangani pada 18 Maret 2021

Mendagri Tito mengeluarkan surat Edaran (SE) tersebut dikhususkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu, 24 Maret 2021: Taurus Alami Pertentangan, Leo Hadapi Banyak Kritik

"Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” kata Mendagri Tito dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Berdasarkan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.

Undang-undang tersebut menjelaskan tentang pengelolaan pelayanan publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk wajib menerima, memproses, menanggapi dan menyelesaikan setiap pengaduan.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 23 Maret 2021, Klaim dan Temukan Keberuntunganmu

Oleh Karena itu, Mendagri Titi mengingatkan pengelolaan pelayanan publik diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, bisa melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” kata Mendagri Tito.

Sebagaimana hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SPAN-Lapor menunjukan persentase pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69.78 persen.

Baca Juga: Ingin Olahan Daging Kambing Empuk? Coba Gunakan Cara dan Bahan Ini

Mendagri Tito meminta agar tindak lanjut terkait laporan tersebut agar segera dirampungkan sebelum masa tenggat yang sudah ditentukan.

"Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan pemerintah daerah (provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik," kata Mengdagri dikutip dari Setkab.go.id.

Dalam rangka pembinaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta agar penyelesaian tindak lanjut pengaduan dari kepala daerah tingkat II di bawah agar dipercepat.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Hadapi Bali United, Persib Tampil Penuh Motivasi

Selain itu Gubernur juga diminta untuk melaporkan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wakil Kota.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler