Peserta KLB Deli Serdang Merasa Banyak Kejanggalan, Gerald: KTA Pak Moeldoko Siapa yang Tandatangani?

9 Maret 2021, 17:49 WIB
Eks Politisi Partai Demokrat, Gerald Piter meminta Kemenkumham agar tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, hanya diiming-imingi uang.* /ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

POTENSI BISNIS – Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Hasil KLB di Deli Serdang tersebut menetapkan Moeldoko menjadi Ketua Umum Terpilih Partai Demokrat. 

Sedangkan, Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, bahwa KLB tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Terkait KLB Partai Demokrat, Menkumham Yasonna: SBY dan AHY Jangan Main Serang

Sesuai dengan pengakuan Gerald Piter Runtuthomas sebagai Mantan Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu yang mengikuti KLB di Deli Serdang.

Gerald Piter mengatakan, KLB ini di dalamnya banyak hal aneh yang terjadi, dan memang tidak sesuai dengan AD/ART.

Gerald juga meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), agar tidak mengesahkan hasil KLB ini karena benar-benar dilakukan secara ilegal.

Baca Juga: Tampik Tuduhan Pelanggaran HAM Berat Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Harus Ada Bukti Bukan Keyakinan

Gerald mengikuti KLB di Deli Serdang sebenarnya tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Namun, dengan diiming-imingi akan diberikan uang Rp100 juta sehingga Gerald memutuskan untuk mengikuti KLB tersebut.

Banyak hal yang janggal terjadi saat KLB berlangsung menurut Gerald.

Saat para peserta masuk ke ruangan kongres yang besar, tidak ada sama sekali registrasi peserta, hanya diberikan kartu tanda peserta yang ada barcode. 

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Prabowo Reuni sebagai Menteri: Terkejut, Pak Prabowo Ternyata Menaruh Banyak Perhatian

Hanya diberikan absen oleh koordinator  untuk di tanda tangani dari setiap masing-masing daerah.

Gerald hadir sebagai wakil ketua DPC dari Sulawesi Utara yang tidak memiliki hak suara yang sesuai dengan AD/ART tetapi disahkan dan dimasukkan melengkapi administrasi sebagai punya hal suara.

“Jadi itu yang banyak sekali rancu,” kata Gerald.

Proses KLB berlangsung dengan voting yang manjadi pimpinan sidang yaitu Jhoni Allen.

Baca Juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca Telah Diberikan, BPOM RI: Efek Samping Sedang dan Ringan

Pertama Jhoni Allen menanyakan kepada peserta KLB siapa yang dipercaya menjadi Ketua Umum, kemudian peserta berteriak Moeldoko.

Kemudian, Jhoni Allen bertanya yang kedua kalinya, peserta berteriak Marzuki Alie yang pada saat itu ada di lokasi KLB, sedangkan Moeldoko tidak menghadiri KLB tersebut.

Voting Ketua Umum dilakukan dengan berdiri dan mengangkat tangan ketika salah satu calon disebutkan oleh Jhoni Allen.

Baca Juga: Penjelasan Terkait KLB Ilegal Deli Serdang, AHY : Saya Sudah Copot Jabatannya Sebelum Berlangsung

Setelah selesai tiba-tiba Jhoni Allen mengetuk palu bahwa yang terpilih Ketua Umum dalam KLB ini adalah Moeldoko.

Moeldoko terdaftar sebagai anggota Demokrat atau Kader Demokrat sejak dibacakan tata tertib KLB oleh Jhoni Allen, ada di pasal 20 poin kelima.

Anggota dan kader Partai Demokrat yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota atau KTA Partai Demokrat dan atau Kader yang baru masuk melalui KLB ini. Maka, yang bersangkutan ditetapkan telah memiliki KTA Partai Demokrat dengan nomor khusus atau spesial,” bunyi tata tertib KLB.

Gerald merasa hal ini aneh. Dalam pernyataan itu berarti Moeldoko menjadi anggota Partai Demokrat sejak saat KLB dilakukan, dan telah mendapatkan KTA.

Sedangkan KTA itu harus ada tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen.

“KTA Pak Moeldoko siapa yang tanda tangani,” ujar Gerald.

Dan Moeldoko ini dipilih sebagai Ketua Umum hal ini aneh menurut Gerald.

Gerald menambahkan bahwa di lokasi kongres yang punya hak suara hanya sekitar 32 DPC yag didapati dari 412 peserta yang mengikuti KLB.

“Ini kan aneh,” ujar Gerald.

Sedangkan syarat untuk memilih Ketua Umum dalam KLB itu harus  dari suara sah Ketua DPD, dan ½ dari Ketua DPC.

“Jadi 412 peserta ini yang ikut dalam kongres ini yang sah itu suaranya hanya 32 DPC, yang sisanya ini suara hantu, tidak ada. Maca, saya ini suara hantu, saya tidak ada kapasitas untuk memilih,” ujar Gerald.

Kemudia kejanggalan yang lain yaitu saya sampai tiga kali buat surat pernyataan yang di tanda tangani diatas materai 10.000.

Pertama surat pernyataan yang mendukung penuh Moeldoko menjadi Ketua Umum. Kedua surat pernyataan yang menyatakan bahwa membatalkan pernyataan pertama dan tidak mendukung Moeldoko.

Setelah melakukan itu tiba-tiba muncul lagi surat pernyataan yang ditanda tangani bahwa mendukung penuh Moeldoko.

“Jadi tiga kali saya tanda tangani surat,” ucap Gerald.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler