Tampik Tuduhan Pelanggaran HAM Berat Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Harus Ada Bukti Bukan Keyakinan

9 Maret 2021, 15:50 WIB
Terkait tuduhan pelanggaran HAM berat kasus penembakan 6 laskar FP, Menko Polhukam Mahfud MD sebut harus ada bukti bukan hanya keyakinan.* /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menampik tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI.

Tuduhan itu ialah di mana mereka menyebutkan terjadinya pelanggaran HAM berat.

Menurut Mahfud MD hal tersebut harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan.

Baca Juga: Petuah Muannas Alaidid ke Amien Raih yang Minta Polisi Mubahalah Atas Tewasnya 6 Laskar FPI

Karena sebenarnya pemerintah terbuka bila memang ada bukti dari tuduhan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Pernyataan itu dia berikan setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3, yaitu Amien Rais, Abdullah Hemahahua dan Marwan Batubara.

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Laskar Khusus FPI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meminta Lakukan Hal Ini

"Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," kata Mahfud.

Mahfud MD juga menjabarkan pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Marwan Batubara terkait kasus tersebut.

"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia, oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin,” katanya.

Baca Juga: Mantan Sekum FPI Munarman Terlibat Islamic State? Polisi Ungkap Kesaksian Terduga Teroris

“Dan Pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," sambung Mahfud.

Menurut Mahfud, hal terakhir itulah yang tidak sesuai, karena keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM.

Di mana Komnas HAM telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan, dan hasilnya berbeda dengan yang diyakini TP3.

"Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," katanya Mahfud, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: ASN yang Terlibat dengan FPI, Siap-siap Dijatuhi Hukuman

Mahfud menyatakan bahwa Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.

Dia juga menjelaskan 3 syarat bila kasus ini dimasukan kedalam pelanggaran HAM berat, pertama ialah keika dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang.

“Targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud,

Syarat kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. Lalu masih menimbulkan korban yang meluas.

“Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan meski TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun mereka tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, seperti yang diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan penetapan tersangka pada 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Hasil tersebut didapat setelah penyidik melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata Andi Rian pada Kamis, 4 Maret 2021.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut, karena mengingat para tersangka telah meninggal dunia.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” ujar Andi Rian.

Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi ketika anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Namun ternyata terjadi aksi  penembakan yang menyebabkan kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Lalu Komnas HAM pada 8 Januari 2021 pun melaporkan hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler