Setelah Mendapatkan Masukan NU, Muhammadyah dan MUI, Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

2 Maret 2021, 15:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

 

POTENSI BISNIS – Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras atau miras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan telah mencabut Perpres terkait pembukuan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

 

Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi ada Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Selain Memudahkan Mobilitas Masyarakat, Ini Keunggulan KRL Yogyakarta-Solo yang Baru Diresmikan

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,”kata Presiden Jokowi dikutip PotensiBisnis.com dari www.setkad.go.id.

 

Presiden Jokowi mengambil keputusan ini setelah  menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).

 

Kemudian masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

Baca Juga: Singgung Mayoritas Non Muslim di Daerah, Pengamat Ini Optimistis Miras Majukan Ekonomi

“Masukan-masukan dari ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Presiden Jokowi.

 

Sebagai informasi lampiran Perpres  yang dicabut itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Apakah Investasi Miras Boleh di Mana Saja dan Bebas? Ini Aturan Perpres No 10/2021 dan Wilayah Diizinkan

Perpres itu memang tidak mengatur secara khusus terkait miras melainkan soal penanaman modal.

 

Tetapi lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan yakni Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

 

Tapi terkait penanaman modal untuk industri di luar daerah daerh tersebut dapat dilakuakn bila diterapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Sebut Investasi Miras Merusak, Amien Rais Disentil Ferdinand: Asal Bicara, Kalau Dulu Bebas Sekarang Dibatasi

Dimana hal tersebut termuat dalam lampiran II angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah menetapkan industri minuman keras (Miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini

 

Sebelumnya industri tersebut termasuk kedalam kategori bidang usaha tertutup.

 

Namun Perpres terkait legalitas investasi miras tersebut mengalami penolakan dari berbagai kalangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler