Sudah Ditandatangani Jokowi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras, Ini Alasannya

2 Maret 2021, 14:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

POTENSI BISNIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelegalan investasi minuman keras atau beralkohol.

Sebelumnya aturan tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di tandatangani pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi.

Namun kini dalam keterangan persnya, pada Selasa 2 Maret 2021), di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi memutuskan untuk mencabut lempiran Perpres.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 2 Maret 2021, Al Ingin Ungkapkan Sesuatu, Andin Dibikin Penasaran

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, dikutip Potensibisnis.com dari Setkab

Pencabutan peraturan ini dapat dikatakan wajar karena memang sebelumnya sudah ada pro dan kontra yang beredar di masyarakat terkait aturan ini.

Ada yang pro karena faktor perekonomian dan sebagainya.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya bagi PNS, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Namun ada juga yang kontra karena menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan Indonesia, ditakutkan menimbulkan efek negatif, dan alasan-alasan lainnya.

Akhirnya keputusan pencabutan pun dia ambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU).

Lalu dari Muhammadiyah, ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain.

Selain itu juga karena menerima masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Baca Juga: Saat Sedang Sendiri Nora Alexandra Dilecehkan, Istri Jerinx Buru-buru Lapor Polisi

Sebelumnya diketahui, Perpres ini pun merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi.

Seperti provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Ini Alasan Wardah Maulina Istri Natta Reza Siap Dipoligami

Namun meski begitu, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Bila Perpres itu benar terjadi maka, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Singgung Mayoritas Non Muslim di Daerah, Pengamat Ini Optimistis Miras Majukan Ekonomi

Selain itu, seperti koperasi hingga UMKM pun dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Salah satu alasan dari pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal.

Dengan begitu maka pemerintah dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi, meski Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler