Musni Umar Sebut Investasi Miras Tak Berdasar UUD 45, Eks Politisi Demokrat: Pendapat Bapak Ini Bodoh

1 Maret 2021, 10:38 WIB
Rektor UIC, Musni Umar. /Instagram/@musni_umar.


POTENSI BISNIS - Kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diteken pada 2 Februari 2021 lalu, menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Terkait Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Batalkan, Pemerintah Tak Mau Mendengar Rakyat

Satu di antaranya yakni Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar yang berkomentar lewat cuitannya di Twitter terkait hal itu.

Menurut Musni Umar, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa bunyi Pasal 29 UUD 1945.

Oleh karenanya, kata Musni Umar, secara konsekuesi boleh tidak boleh ada UU atau Peraturan yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

"Negara kita berdasar atas "Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 29 UUD45). Konsekuensinya tdk boleh ada UU atau Peraturan yg bertentangan dgn sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Larangan Jilbab di Sekolah dan investasi Miras," cuitnya dikutip dari @musniumar pada Senin, 1 Maret 2021.

Cuitannya tersebut kemudian ditanggapi oleh Eks Polisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean, yang mengatakan, harusnya Bapak bisa memahami makna 'Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Menurut Ferdinand Hutahaean, itu tidak ada kaitannya dengan accesories, akan tetapi pengakuan dan menyakini hanya ada 1 Tuhan.

Baca Juga: Sebut Jokowi, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Soroti Ancaman Serius Gubernur Papua yang Ancam Bakar Toko Miras

Maaf Pak Musni, kata Ferdinand, sebetulnya tidak tega bilang pendapat bapak ini bodoh.

"Maaf pak Musni, sy sebetulnya tak tega bilang pendapat bapak ini bodoh. Sbg seorang Profesor dan Rektor, harusnya bpk bisa memahami makna “Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” itu apa. Tdk ada kaitannya dgn accesories, tp ini soal pengakuan kita meyakini hanya ada 1 Tuhan," cuit Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean balas cuitan Musni Umar.* Twitter/@musniumar/@FerdinandHaean

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler