Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah Ditetapkan sebagai Tersangka

28 Februari 2021, 01:40 WIB
Jumpa Pers KPK soal penjelasan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.* /tangkap layar siaran virtual KPK


POTENSI BISINIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam siaran pers soal operasi tangkap tangan (OTT).

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tampak mengenakan rompi orange KPK, sebelum dimulainya penjelasan pihak KPK.

Seperti dipantau via virtual live konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Nurdin Abdullah menggunakan rompi orange KPK bersama dua orang lainnya.

Baca Juga: Posisi Aman Berhubungan Seks Saat Istri Hamil, Ingat! Zona Sensitif Bumil Lebih Peka, Tahu kan Artinya?

Dalam jumpa pers tersebut, hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Pagi hari ini kami akan menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi," kata Ketua KPK Frili Bahuri, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam jumpa pers tersebut, tampak Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya yang mengenakan rompi orange KPK dengan berbalik badan berdiri dibelakang meja jumpa pers KPK.

Baca Juga: Jalan Terjal Kim Kurniawa Bersama Persib hingga Akhirnya Memilih Mundur

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com, bahwa Nurdin Abdullah dibawa tim KPK melalui proses operasi tangkap tangan (OTT).

Dirinya tiba di gedung KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021 pagi. Dirinya mengaku saat memasuki gedung KPK sedang tertidur ditangkap.

"Saya lagi tidur, dijemput," kata Nurdin.

Sementara itu, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga mengatakan, jika kabar yang beredar di media soal OTT sang gubernur itu tidak benar.

Baca Juga: Sule Akui Kedekatan Nathalie Holscher dengan Manajernya namun Membantah Ada Perselingkuhan

Sebab saat hendak dibawa petugas KPK Nurdin sedang istirahat, dan ia pun bersedia dibawa karena akan menjadi saksi.

Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Sulse Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus korupsi.

"Pada Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WITA, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF, dan NA," kata Firli Bahuri dikutip dalam jumpa pers KPK pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Februari 2021: Andin Kecewa, Al Sekongkol dengan Rendy Celakai Nino

"KPK menetapkan tiag orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," sambungnya.

Firli Bahuri juga mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Guntur.

Ia menjelaskan, Nurdin ditangkap dalam OTT KPK atas kasus infrastruktur jalan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler