Edhy Prabowo Siap Menjalani Lebih dari Hukuman Mati, Ini Alasannya

23 Februari 2021, 17:30 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

 

POTENSI BISNIS – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku siap menjalani hukuman mati. Hal itu demi menebus kesalahannya.

Kesiapan tersebut sebagai tanggapannya terkait wacana hukuman mati yang sedang ramai ditujuakan kepada para koruptor.

Edhy mengatakan bahwa dia tidak akan lari jika memang dia dianggap bersalah atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: 4 Rekomedasi Earphone True Wireless Stereo (TWS) Harga Mulai Rp200 Ribu   

Dia menekankan dirinya akan tetap bertanggung jawab akan hal itu jika terbukti bersalah, ditambah dia pun berani menerima hukuman lebih dari hukuman mati.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, 22 Februari 2021.

Edhy mempersilakan pihak yang berwenang untuk tetap memproses kasusnya secara adil.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale, Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Menurutnya setiap kebijakan yang dia ambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam kasus ini.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat,” ujar Edhy.

Edhy mengatakan jika memang penjara adalah risiko yang harus dia hadapi.

“Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Edhy pun membeberkan kebijakan yang dia buat terkait perizinan kapal.

"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," katanya.

Diberitakan oleh PotensiBisnis.com sebelumnya wacana hukuman mati bagi Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai disuarakan.

Wacana ini mulanya datang dari, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi memang layak dihukum mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatan-nya sampai pada pidana mati," katanya.

Menurutnya alasan yang memberatkan kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati ialah karena mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat.

Maksud darurat disini ialah darurat Covid-19. Selain itu mereka melakukan kejahatan tersebut dalam jabatan.

Hal tersebut sampaikan olehnya dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi".

Acara tersebut berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler