Cuti Bersama Tahun 2021 Hanya Dua Hari, Ini Pertimbangan Pemerintah

23 Februari 2021, 07:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan telah disepakati dan ditetapkan cuti bersama tahun 2021 dikurangi, sehingga menjadi tinggal dua hari. /Dokumentasi Humas Setkab

POTENSI BISNIS – Pemerintah pangkas jadwal cuti bersama tahun 2021, hanya dua hari dari awalnya seminggu.

Hal itu telah menjadi kesepakatan lintas kementerian, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraasi.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea River Where the Moon Rises Episode 5: Terungkap Jati Diri Yeon Ga Jin?

SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menurut Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memaparkan hasil kesepakatan bersama, bahwa pemerintah akan memangkas sebanyak 5 hari masa cuti bersama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 23 Februari 2021: Libra, Pisces dan Aries Bersiaplah Menerima Hadiah Tak Terduga

Alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada tahun 2021 ini demi membantu penanganan Covid-19.

Sebab, hasil evaluasi sebelumnya, setelah masa libur panjang, ada kecenderungan kasus naik.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Muhadjir dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Berikut jadwal cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sedangkan cuti bersama yang tetap yaitu pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa hal ini masih diberlakukan satu hari menjelang Hari Raya Natal dan Hari Raya Idul Fitri supaya memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Pengambilan keputusan tersebut diambil dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Serta dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selanjutnya Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemnaker, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler