Ingat! Besok Peraturan Ganjil Genap di Kota Bogor Kembali Diberlakukan

19 Februari 2021, 17:19 WIB
Ganjil genap Kota Bogor.* /Antara

 

POTENSI BISNIS – Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Kota Bogor akan kembali diberlakukan pada akhir pekan ini.

Mulai hari Sabtu 20 Februari 2021 pukul 09.00-18.00 WIB, kebijakan pembatasan berdasarkan plat nomor mobil itu berlaku pada akhir pekan dan hari besar.

Menurut Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudi mengatakan bahwa waktu pelaksanaan genap ganjil lanjut mulai Sabtu besok hanya diberlakukan selama sembilan jam.

Baca Juga: Waspada! BPBD DKI Sebut Ada 21 Kawasan di Jakarta Berpotensi Banjir

Baca Juga: Gercep! Petugas Akhirnya Amankan Pengendara Moge yang Langgar Checkpoint Ganjil Genap di Bogor

"Pada pekan lalu (kebijakan ganjil genap) mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," kata Dody dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews

Dody mengatakan bahwa untuk saksi apabila ada pelanggaran sama seperti pekan sebelumnya.

Sanksi mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.

Seperti sebelumnya diberitakan bahwa Pemkot Bogor melalui keputusan Wali Kota memberlakukan kembali penerapan pembatasan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor pada akhir pekan.

Baca Juga: Simak Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Lulus SMA/SMK Sederajat, Baik Cara, Syarat, Besaran Gaji hingga Instansi

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 17 Februari 2021: DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

"Kami menyepakati pemberlakukan ganjil genap Bogor dilanjutkan di akhir pekan namun Insya Allah jam operasionalnya dibatasi dari jam 9 pagi hingga pukul jam 18 atau jam 6 sore," kata Bima Arya.

Menurut Bima pemberlakuan ganjil genap ternyata memang berdampak terhadap sektor ekonomi terutama terhadap para pelaku UMKM dan pedang yang mulai beroperasi usahanya dari sore hingga malam.

"Beberapa data pemberlakuan pembatasan Ganjil-genap dua akhir pekan ini ada penurunan dari sisi ekonomi, tingkat hunian hotel, kunjungan rumah makan restoran ini cukup menurun, termasuk juga kunjungan ke pasar," ujar Bima.

Baca Juga: Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Mahfud MD: 'Telah Wafat pada Kamis 18 Februari 2021, Semoga Diampuni'

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan keputusan melanjutkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor itu diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pada Selasa 16 Februari 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya keputusan tersebut diambil setelah menganalisa beberapa data dari pelaksanaan ganjil genap, data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor serta data sektor ekonomi.

Dengan pertimbangan tersebut Bima Arya mengatakan Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil genap akhir pekan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler