Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2020 akan Dilakukan Virtual dan Bertahap

17 Februari 2021, 17:55 WIB
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik pada konferensi pers di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat terkait tugas Tim Monitoring dan Pemantau Pilkada Serentak 2020. /humas kemendagri

 

POTENSI BISNIS- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pelantikan kepala daerah hari hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 akan dilakukan secara virtual dan bertahap.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, bahwa pelantikan virtual dilakukan mengingat kondisi saat ini.

Hal tersebut dilakukan karena menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang

"Saat ini kami memang memilih rencana pelantikan akan dilakukan secara virtual. Gubernur yang akan dilantik tetap berada di ibu kota provinsi, sementara bupati/wali kota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing," kata Akmal Malik dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews

Pelantikan harus dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan. Dimana setiap ruangan hanya diisi oleh 25 orang saja

"Ini kami lakukan untuk apa? Sesuai dengan semangat mencegah pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis 18 Februari: Taurus, Libra, Aries, Leo dan Scorpio Harus Berkaca pada Masa Lalu

Menurut Akmal, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2020 akan dilakukan secara serentak dan bertahap.

Karena ada rentang disparitas masa jabatan antara kepala daerah sebelumnya.

"Ada satu daerah pada Mei 2019 lalu, sehingga untuk daerah ini kita tunjuk pejabat wali kota," ujar Akmal.

Baca Juga: Arumi Bachsin Beberkan Kisah PDKT Emil Dardak ke Rumah, Akui Kaget Sang Suami saat 'Main' Ada yang Beda

"Ada 207 (daerah) yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya pada Maret, 17 pada bulan April. Ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni. 1 daerah di bulan Juli, 2 di bulan September, dan 1 di Februari 2022," sambungnya.

Pad pelantikan tahap pertama, untuk daerah-daerah yang masa jabatannya habis di bulan Februari 2021.

Selanjutnya ditambah satu daerah yang habis pada Mei 2019 lalu, akan digelar pada akhir bulan ini.

Baca Juga: Pilot Cantik Athira Farina Kecelakaan di Bali, Begini Kondisinya Sekarang

Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana akan dilaksanakan pelantikan pada 26 Februari 2021.

"Kami tengah merencanakan pelantikan, akan kami laksanakan pada akhir Februari ini. Ada 122 yang habis masa jabatannya di akhir 2021 itu tidak ada sengketa, sisanya ada sengketa," ujarnya.

"Kami masih menunggu selesainya putusan sela MK yang Insya Allah hari ini selesai sehingga kami nanti akan melanjutkan percepatan," kata dia.

Baca Juga: Viral, Ini Ternyata Arti Nama Kinasih Menyusuri Bumi Menurut KBBI

Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi kesentakan, sebagaimana diamanatkan undang-undang .***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler