Polisi Bongkar Prostitusi di Serpong, Ciduk 23 PSK dan 3 Mucikari

6 Februari 2021, 21:55 WIB
Puluhan PSK dan tiga mucikari diamankan Polres Tangerang Selatan karena terlibat prostitusi online. /Dok.Humas Polres Tangerang Selatan/

POTENSIBISNIS – Polres Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi online di Serpong, Tangerang Selatan.

Paktik prostitusi terjadi di sebuah tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Sebanyak 26 orang, termasuk tiga mucikari, diamankan petugas. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

 Baca Juga: Fakta Banjir Semarang Sepi 'Serangan' Buzzer, Sujiwo Tejo: kok Gerombolan Akun-akun Berangka nggak Heboh

"26 orang, termasuk tiga mucikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Menurut Iman mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Dimana tempat tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat prostitusi online.

 Baca Juga: Akibat Sering Dianiaya, Seorang Istri Tega Membakar Suaminya di Ciputat

"Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.

Polisi telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online menjadi tersangka.

Mereka terdiri dari R alias A (30), H alias R (31) dan seorang mahasiswa berinisial RA (23).

Mereka diamankan pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Tempat penginapan yang dijadikan lokasi prostitusi itu berada di Jl Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan.

Menurut Iman menyebut para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu," jelasnya.

Mereka disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Polisi akan melakukan pendalaman, ada tidaknya kerja sama antara PSK dengan pihak penginapan. Menurutnya, jika benar ditemukan adanya kerjasama, sanksi berat berupa penutupan akan segera dikenakan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler