Divisi Humas Polri Pastikan Hoax Informasi Biaya Tilang Perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo

1 Februari 2021, 14:00 WIB
ilustrasi: berita Hoax/ /PMJ News

POTENSIBISNIS.COM - Beredarnya informasi hoax dikalangan masyarakat melalui media sosial dan pesan di jaringan WhatsApp yang cukup meresahkan.

Kabar itu menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Akun Instagram resmi divisi humas polri telah memberi penjelasan terkait informasi yang beredar.

Baca Juga: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer, Begini Kronologinya

Pihak divisi humas polri menyatakan bahwa informasi yang beredar tidaklah benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," ujar Divisi Humas Polri dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Senin 1 Februari 2021.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambung Divisi Humas Polri.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri Baru, Targetkan Tilang Elektronik di 19 Provinsi pada Maret Mendatang

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," ujar Agus Suryo Nugroho.

Berikut isi informasi hoax yang beredar terkait besaran biaya tilang terbaru di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Sit Still Look Pretty - Daya, Lagu yang Viral di Tiktok

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

  1. Tidak ada STNK: Rp. 50, 000
  2. Tdk bawa SIM: Rp. 25,000
  3. Tidak pakai Helm: Rp. 25,000
  4. Penumpang tidak Helm: Rp. 10,000
  5. Tidak pake sabuk: Rp. 20,000
  6. Melanggar lampu lalin: mobil Rp. 20,000 dan motor Rp. 10.000
  7. Tidak pasang isyarat mogok: Rp. 50,000
  8. Pintu terbuka saat jalan: Rp. 20,000
  9. Perlengkapan mobil: Rp. 20,000
  10. Melanggar TNBK: Rp. 50,000
  11. Menggunakan HP/SMS: Rp. 70,000
  12. Tidak miliki spion, klakson: motor Rp. 50,000 dan mobil Rp. 50,000
  13. Melanggar rambu lalin: Rp. 50,000.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler