Eks HTI Tak Memiliki Hak Politik Diatur Draft UU Pemilu Prolegnas Proritas 2021, Bagaimana Jika Anggota FPI?

28 Januari 2021, 14:40 WIB
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.* /NOVIANTI NURULLIAH/PR/


POTENSIBISNIS - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menerangkan, larangan eks HTI ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Hal itu menyusul adanya draft revisi Undang-undang Pemilihan Umum, yang saat ini masuk dalam prolegnas prioritas 2021 mengatur tentang mantan anggota HTI yang kehilangan hak politik.

Menurut Politikus Parta Nasdem itu, HTI merupakan organisasi yang sejauh ini memang tak mengakui pancasila sebagai ideologi negera.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Cara Elsa Menghentikan Nino yang Selalu Memikirkan Andin

Oleh sebab itu, secara normatif yang bertentangan dengan pancasilan memang ada konsekuensinya.

Dikatakannya, mereka ada di Republik ini harus mengakui pancasila sebagai ideologi negara ini.

"Dan itu harus tertuang didalam organisasinya. Bagi mereka yang tidak mengakui pancasila mereka kekhilangan hak politiknya," kata Saan Mustopa kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di Kompleks Parlemen, pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Upaya Pemulihan Pandemi Covid-19, 70 Persen Masyarakat Perlu Divaksin

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, "Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Bagaimana dengan FPI?".

Saan Mustopa pun disinngung soal keberadaan Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini juga menjadi organisasi masyarakat terlarang.

Saan Mustopa menyebutkan, sejauh ini memang belum ada pembahasan lebih detil di Komisi II.

Hal itu karena, ketika draft UU pemilu ini dibahas pemerintah memang baru menetapkan dua organisasi yang terlarang yakni HTI dan PKI.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Satgas Covid-19 Hentikan Aktivitas Syuting Ikatan Cinta

Namun menurutnya, pembahasan mengenai FPI ini tidak menutup kemungkinkan masuk dalam pembahasan di Komisi II.

"Ketika FPI belum ada larangan tapi ketika pembahasan bisa saja itu yang Kita bahas. Kita lihat dalam pembahasan," ujar Saan Mustopa.

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Baca Juga: Hakim Menjatuhkan Hukuman 1.050 Tahun Penjara untuk Seorang Pria Biadab

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi pada 28-29 Januari 2021, Begini Informasinya

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler