Buntut Kasus Dugaan Rasis pada Natalius Pigai, Tersangka Ambroncius Resmi Ditahan 20 Hari, Ini Penjelasannya

27 Januari 2021, 21:51 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /Dok. Humas Polri


POTENSIBISNIS - Tersangka Ambroncius Nababan resmi ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari kedepan sampai 15 Februari 2021.

Hal itu, diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartanto.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Besar Semburkan 36 Kali Awan Panas Guguran, Begini Penjelasan BPPTKG

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai dari ini, 27 Januari-15 Februari 2021. Jadi ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Rusdi Hartono, di Jakarta pada Rabu, 27 Januari 2021.

Alasan penahanan itu, agar tersangka tidak melarikan diri dan tak menghilangkan barang bukti.

Pihaknya juga menegaskan, proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional serta akuntabel.

Baca Juga: Ternyata Bukan Narkoba, Ini Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami

"Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip ANTARA Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus duhaan penyebaran konten rasis kepada mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa 26 Januari 2021.

Penetapan tersangka itu, dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Dibalik Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Ada Sosok Wanita yang Berhati Mulia Ini

Ambroncius dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 14 huruf b ayat 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang perubahan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Keji! Suami di Sumbar Perkosa Perempuan Dibantu Sang Istri

Diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan menggunggah sebuah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.

Konten tersebut berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggahnya di akun FB.

Unggah tersebut untuk menyikapi pernyataan Natalius Pigai yang menyebutkan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ada Kasus di Malaysia, Kemenkes Waspadai Potensi Penyebaran Virus Nipah Ke Indonesia

Postingan Ambroncius kemudian viral di media sosial dan dinilai sebagai konten rasisme.

Ambroncius sempat membantah, bahwa dirinya tak bertindak rasis, dia pun mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler