Syiva Angel Mencoba Narkoba Jenis Baru, Kapolresta Denpasar: Harusnya Bisa Jadi Duta Narkoba

26 Januari 2021, 09:04 WIB
Syiva, selebgram dan YouTuber game ditangkap polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis baru /Instagram/@syivangel


POTENSIBISNIS – Seorang selebgram cantik asal Jakarta, Syiva Angel ditangkap oleh polisi Denpasar, Bali.

Dara kelahiran 1998 ini merupakan seorang Youtuber Gaming yang memiliki subscibers sebanyak 662 ribu. Berbagai game dimainkan oleh wanita cantik ini, mulai dari Playstation, PC, dan juga Steam.

Syiva Angel diketahui baru saja lulus kuliah disalah satu universitas swasta di Jakarta. Ia meraih gelar Sarjana Manajemen usai menjalani sidang skripsi tahun lalu.

Baca Juga: Waspada! Hal Menakutkan Bisa Terjadi jika Sesar Lembang 'Terbangun'

Sebelum ditangkap polisi, Syiva Angel berniat vakum dari media sosial, Ia beralasan ingin menyelesaikan masalah keluarga.

Mungkin hal inilah yang menyebabkan Syiva Angel terjerat dan mencoba narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Wanita 24 tahun ini diamankan bersama tiga temannya Johki 24 tahun, Ravee 21 tahun, dan Allyssa 20 tahun.

Baca Juga: Pertanggungjawabkan Perbuatannya, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Ketiganya berurusan dengan hukum gara-gara mengonsumsi narkoba berbahaya jenis baru tersebut.

“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

“Seharusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” lanjut Jansen dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021 yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Membantah Jika Kasus Ujaran Rasis Itu Terhadap Masyarakat Papua

Barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Kita duga dia berlibur di Bali bersama teman-temannya. Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” tambah Jansen.

Baca Juga: Ketua Projamin Ambroncius Nababan Meminta Maaf pada Natalius Pigai dan Masyarakat Papua

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai delapan miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.

Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” ujar Kapolresta.

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli yang keberadaannya tidak diketahui, seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika jenis baru tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler