Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Rika Aprianti: yang Bersangkutan Berhak Dapat Asimilasi

- 18 Desember 2020, 18:00 WIB
Artis Vanessa Angel dikabarkan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan/
Artis Vanessa Angel dikabarkan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan/ /Instagram.com/@vanessaangelofficial

POTENSIBISNIS - Artis Vanessa Angel dikabarkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Vanessa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan usai dirinya memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Artis yang mempunyai nama asli Vanesza Adzania ini diketahui terjarat kasus pada tanggal 5 November 2020 yang lalu. Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".

Baca Juga: Siapa Sangka di Usia 24 Tahun, Arumi Bachsin Sudah Jadi Istri Wagub Jatim

Vanessa merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebagaimana dikutip Potensibisnis.com dari Antaranews.com, Jumat, 18 November 2020, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan tindak pidana yang dilakukan Vanessa Angel tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," ucapnya.

Rika juga menyampaikan bahwa Vanessa akan bebas murni pada 17 Januari 2021.

Baca Juga: Dihujat Netizen, Rina Nose: nge-Swab Sambel Cireng Pake Rapid Antigen, Hasilnya Dua Garis

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA Instagram @vanessaangelofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x