Vanessa Angel Bebas Murni dari Rutan Kelas II Pondok Bambu: Syukur Alhamdulillah Rezeki dari Tuhan

- 18 Januari 2021, 14:29 WIB
Aktris Vanessa Angel memperlihatkan surat keterangan bebas murni   dari petugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2021*/
Aktris Vanessa Angel memperlihatkan surat keterangan bebas murni dari petugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2021*/ /Andi Firdaus/Antara


POTENSIBISNIS - Aktris cantik Vanessa Angel sudah menerima surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah sebelumnya, Vanessa Angel mendekam selama dua bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat kasus narkoba.

Pemeran film 'Kujaga Garuda atas Nama Cinta' diketahui mulai mendekam di rutan kelas II Jakarta, sejak 18 November 2020, akibat penyalahgunaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara.

Baca Juga: Banjir Cirebon Rendam Ratusan Rumah Warga di 5 Kecamatan

"Syukur Alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti biasa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban, senang saja," kata Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, dikutip dari ANTARA.

Namun Vanessa Angel memperoleh kebijakan asimilasi pandemi Covid-19, yang memungkinkan ibu punya anak satu ini menjalani masa hukuman di rumahnya mulai 18 Desember 2020.

"Hari ini cuma ambil surat lepas saja, karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani tahanan di rumah. Sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas," kata dia.

Baca Juga: Kemenkop Rombak Struktur Organisasi dan Sejumlah Pejabat

Vanessa Angel mengatakan, selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu ada sejumlah kegiatan rutin yang dijalani, di antaranya berolahraga dan ikut agenda pengajian.

"Banyak kegiatan olahraga di dalam (tahanan), karena badan harus fit biar terus gerak, karena kalau enggak gerak, sakit badannya. Ada juga pengajian rutin Senin-Jumat. Sabtu dan Minggu senam, tenis, voli dan ada bimbingan kecantikan ada lulur juga," katanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x